Batang-Perseteruan antara Agustanto dengan Pengembang Properti Kauman Residen yang hingga kini tak kunjung usai, sehingga menjadikan penggiringan opini publik dan persoalan tersebut sampai saat ini masih berproses dan ditangani oleh aparat penegak hukum Polres Batang .
Pimpinan Kauman Residen bersama Manager Marketing didampingi oleh Kuasa Hukum memenuhi panggilan Polres Batang, Kamis , (2/2/23).
Dalam perkara tersebut pihak kepolisian telah menyatakan bahwa Pelaporan atas dugaan penipuan yang dilaporkan oleh pensiunan polisi kurang alat bukti, dikutip dari sumber ayobatang.com edisi sabtu 21 Januari 2023 Kasat Reskrim Polres Batang AKP. Yorisa Prabowo menyatakan bahwa Pelaporan tersebut kurang alat bukti.
AKP Yorisa Prabowo menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, belum ditemukan adanya indikasi perbuatan penipuan. Dasarnya, dari pihak pelapor sendiri belum mengalami kerugian material, karena rumah yang dibeli masih dalam proses kridit yang dibayar secara mengangsur selama beberapa tahun.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Pelapor membeli rumah secara kredit, dan baru lunas setelah beberapa tahun. Dan dia sendiri masih mencicil selama beberapa tahun, sehingga masih punya kekurangan pembayaran. Jadi belum mengalami kerugian, " beber AKP Yorisa, Sabtu 21 Januari 2022. Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih akan tetap melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kita tetap akan terus melakukan penyelidikan, termasuk mencari tambahan alat bukti. Namun tentunya hal itu memerlukan waktu. Jadi kami harapkan pelapor bisa memahaminya, " tandas AKP Yorisa. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sejak awal dilaporkan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Termasuk dari pihak pemasaran pengembang perumahan dan juga bank. "Kasus itu masih kita lidik, dan sejumlah pihak juga sudah kita mintai keterangan, " ujarnya. "Terkait perkembangan hasil penyelidikan sendiri, kita sudah pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Pada surat tersebut salah satunya memuat keterangan bahwa masih kurangnya alat bukti, " jelas AKP Yorisa. Menurut AKP Yorisa, alat bukti yang disampaikan oleh pelapor kepada penyelidik dianggap masih kurang. Sehingga pelapor diminta untuk memberikan tambahan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. "Jadi kurang alat bukti, bukan meminta pelapor untuk mencari barang bukti sendiri.
Alat bukti tersebut bisa berupa dokumen perjanjian ataupun surat-surat untuk memperkuat bukti telah terjadinya dugaan tindak pidana penipuan, " tegas Kasat Reskrim. Sementara itu Kuasa Hukum dari Kauman Residen Eris Efendi, SH., MH, mengatakan pihaknya akan terus mengikuti tahapan proses hukum yang ada sampai ada titik terang dan putusan perkara ini.
"Kami Kuasa Hukum dari Kauman Residen akan mengikuti proses hukum yang berlaku, hingga sampai perkara ini ada putusan yang jelas dan membuktikan siapa yang terbukti bersalah atau wan prestasi dalam hal ini, "tegas Eris. "Perkara ini sebenarnya sudah jelas dan Kasat Reskrim sudah menyatakan bahwa pelapor lemah dalam alat bukti namun sampai saat ini belum ada putusan yang jelas, "imbuhnya.
Diwaktu yang sama Manager Marketing Kauman Residen Kaeny Tasuri menjelaskan, "Pelapor Agustanto yang melakukan pembelian rumah secara kredit dengan type 45/96 harga 295.000.000 rupiah, kemudian penambahan volume 5M x 2, 5 jt (menjadi type 50) 12.500.000 rupiah, bayar booking 1.000.000 rupiah dengan total 308. 500.000 rupiah. Selanjutnya Bank memberikan kredit KPR senilai 225.000.000 rupiah sehingga DP atau uang muka yang harus dibayarkan 83.500.000 rupiah, dan DP tersebut pun dibayar dicicil 7 kali, "jelas Kaeni.